Blog ini merupakan sumber informasi bagi anak turun buah perkawinan antara Almarhum Eyang Kakung Martodiharjo dan Eyang Putri Nganten Martodiharjo yang memiliki putera dan puteri : 1. R. Soetarto, 2. R. Soenarto dan Rr Sumarti. Putera dan Puteri anak turun Eyang Martodiharjo saat ini sudah berada di seluruh wilayah tanah air maupun wilayah diluar tanah air. Guna posting dan kelengkapan data keluarga besar ,mohon data masing-masing keluarga dari keluarga besar, dapat dikirim pada setyobudiarso@yahoo.co.id , data ini diperlukan sebagai bahan publikasi keluarga besar kita yang tersebar diseluruh tanah air, sehingga dapat kita kenal lewat media sosial ini.

7 Nov 2016

Telah berpulang ke HadapaNyaeh

Keluarga Besar Martodihardjo pada tahun 2016 ini kehilangan anak mantu dari Keluarga Almarhum R. Soenarto dan Keluarga Almarhumah Rr. Sumarti. Semoga diterima diterima disisiNya. Amin YRA.

26 Mar 2015

Inalillahi wa Inalillahi rojiun

Pemalang, 26 Maret 2015
Kami keluarga besar Namiharsih mengucapkan terima kasih atas atensi dan perhatian dari Bapak/ibu yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas meninggalnya Ibu Namiharsih Ibunda dari Dian  Handayani Isteri Mas Tyo)  Pada jam 06.45 tanggal 23 Maret 2015 di Cisalak dan telah dimakamkan pada hari itu juga di Pemakaman Umum Serang Pemalang.
Mohon dimaafkan apabila selama hidupnya mempunyai kesalahan pada Bapak/Ibu sekalian

16 Mar 2015

Batu Akik Asli atau Palsu, Ini Cara Mengetahuinya

TEMPO.CO, Jakarta: Hati-hati membeli batu akik. Bila tak paham membedakan yang asli dengan palsu, banyak konsumen tertipu. Menurut geolog yang merupakan ahli batu mulia, Sujatmiko, banyak konsumen awam yang tertipu saat membeli batu akik. Ada konsumen yang telah membeli batu seharga puluhan juta rupiah, ternyata setelah diperiksa terbuat dari kaca.

Bentuk yang terlalu sempurna, justru semestinya diwaspadai oleh pembeli. "Kalau terlalu sempurna jangan percaya. Kalau warnanya terlalu bagus, didalamnya tidak ada cacat, itu harus curiga," kata Sujatmiko. Satu-satunya cara memastikan kualitas batu akik hanya dengan memeriksakan ke ahlinya untuk mendapatkan sertifikasi. Dia justru tidak setuju jika ada standardisasi untuk batu mulia.

Dia beralasan, hanya batu mulia seperti diamond yang bisa dilakukan standardisasi. Batu mulia jenis lainnya, misal safir, terhitung sulit menentukan standarnya. Sementara harga batu akik yang diperjualbelikan hingga menembus miliaran, itu hanya gara-gara alasan suka dan tidak suka.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta perajin batu akik agar membuatkan sertifikat batu akik. "Tidak sedikit di lapangan ada penipuan, konsumen tidak tahu batu akik standarnya seperti apa," kata gubernur yang disapa Aher itu di Bandung, Sabtu, 14 Maret 2015.

Cara Menguji


Sebuah batu disebut mulia atau gemstones karena kandungan mineralnya langka dan biasanya dijadikan batu permata oleh kebudayaan tertentu. Yang termasuk batu mulia adalah safir, ruby, emerald atau zamrud, serta alexandrite color change dan red eye.

Jenis batuan lainnya adalah semiprecious. Batu akik dengan unsur mineral silikon dioksida ada dalam kelompok ini. Silikon dioksida bisa ditemukan di mana saja di semua lapisan bumi. Tapi yang membuat sebuah batu itu istimewa adalah ketika “kawin” dengan unsur mineral lain.

Batu bacan, misalnya, memiliki percampuran silikon dioksida dengan chrysocolla, dan kalsedon dan hanya ditemukan di Indonesia, Amerika, dan Peru. Batu lain yang termasuk semiprecious antara lain topaz, garnet, dan scapolite. Berikut ini tahapan identifikasi sebuah batu di laboratorium gemologi:

1. Pengecekan Refraction Index (RI) menggunakan refractometer. Semakin tinggi RI, semakin besar pula kejernihan dan kilauan sebuah batu.

2. Tes specific gravity atau SG. Ini diperlukan untuk mengukur berat kandungan mineral pada sebuah batu. Satu batu bisa mengandung banyak mineral, seperti quartz yang terdiri atas mineral silikon dioksida atau aluminium oksida yang mengkristal dan membentuk corundum.

3. Memastikan melalui mikroskop tentang jenis atau nama batu, dimensi, bentuk, pemotongan, asal negara, dan treatment yang sudah dialami batu.

4. Semua hasil identifikasi dicantumkan dalam sertifikat atau ID card.

AHMAD FIKRI | AGITA SUKMA

12 Feb 2015

Mohon Doa Restu Untuk Kesembuhan Bambang M. Purwanto

Bambang M Purwanto, putra dari bapak R. Soenarto dan Rr Wahyu saat ini sedang menderita sakit, informasi yg didapat admin, saat ini Pakde, Oom Bambang M. Purwanto sedang menunggu untuk di beri ring pada jantungnya, beberapa hari yang lalu sudah dikateter, namun demikian karena ada beberapa penyakit yang harus disembuhkan maka pemebrian ring pada Jantung Pakde, Oom Bambang M. Purwanto ditunda sambil menunggu penyembuhan penyakit lainnya.
Untuk itu mohon doa restunya agar saudara kita diberikan kesembuhan penyakitnya. Amin.

13 Jan 2015

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Setyo, Chicak Studio
Dear , Big Family ( pakai bahasa keju sedikit nih), sekarang ini sedang marak penindakan maupun pencegahan terhadap KKN oleh institusi yang ada di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini ( KPK, PPATK dan Kejaksaan Agung, atau yang lainnya). Banyak dari keluarga besar kita , saat ini berprofesi sebagai Aparatur Negara,atau profesi lain yang rentan dengan KKN,  untuk itu mari kita semua yang tergabung dalam keluarga Besar untuk tetap menjaga prilaku kita, agar dapat terhindar dari KKN, sehingga nama baik leluhur akan tetap terjaga dan kita semua secara tidak langsung akan membantu negara dalam mewujudkan Negara yang Bebas KKN, sebagai gambaran ada Tulisan dari Nia Rahmawati dalam blog Obrolan politik yang mungkin dapat kita jadikan refrensi kita, berikut tulisannya :

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Sering kita saksikan di berbagai media tentang kasus korupsi, kolusi  ataupun nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, fungsionaris partai, pengusaha, karyawan, pegawai bank, dan lain-lain. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi itu? Dan bagaimana batas-batas korupsi itu. Tulisan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BEBERAPA PENGERTIAN KORUPSI

Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.

Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.

Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :
1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).



PENGERTIAN KOLUSI
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
 
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Nah, demikian pengertian tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering juga disingkat KKN. Akhir-akhir ini KPK terus gencar mengungkap tindak pidana korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi terus mengalir, apakah kasus-kasus tersebut bisa tuntas? Bagaimana kinerja KPK saat ini? Sudah berapa kasus yang terungkap dan berhasil dituntaskan? Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat pada umumnya. Melihat para koruptor masih saja tetap kaya raya dengan hasil korupsi milyaran bahkan triliunan rupiah. Tentu bagi koruptor tak masalah jika mereka harus menjalani hukuman 3 atau 5 tahun, toh akan mendapat remisi, selama ditahanan bisa keluar masuk ataupun tidur di rumah kontrakan yang dekat dengan lapas, bahkan bisa liburan nonton pertandingan tenis seperti Gayus Tambunan. Begitu keluar dari penjara mereka tetap kaya raya meski tidak lagi bekerja dari uang hasil korupsi. Berbagai pihak meminta KPK tidak tebang pilih dalam menyita aset koruptor yang merugikan negara atau pihak tertentu.
 

9 Jan 2015

Kunjungan Keluarga Ibu Rr Soemarti Ke Ibu R. Soetarto

Beberapa hari yang lalu Keluarga Ibu Rr Soemarti berkunjung ke Ibu R. Soetarto yang saat ini berada ditempat kediaman Bude Tin (Kartini) di Klender. Ibu R. Soetarto sementara tinggal  di Klender karena di Kebayoran lama , hanya tinggal dengan Pakde  Agung, dan  Bude Yayuk yang sangat sibuk, sehingga pada waktu itu keluarga ambil keputusan Ibu R. Soetarto sementara menunggu pulihnya kesehatan, tinggal ditempat Bude Tin.
Kondisi kesehatannya berangsur-angsur makin membaik, jika dulu untuk bergeser saja terasa sakit, untuk saat ini telah dapat duduk ditempat tidur. Ibu R Soetarto merasa sangat tersanjung dengan kehadiran keluarga besar Ibu Rr Soemarti, demikian dokumentasi Kondisi Eyang/Bu De R. Soetarto pada saat saya kunjungi hari ini..

7 Jan 2015

Publikasi Identitas Komunitas

Setyo, Chicak Studio
Pengakuan terhadap satu komunitas dari masyarakat dapat menambah rasa keterikatan dan kebersamaan komunitas tersebut, sense of belonging terhadap komunitas akan menjadi semakin tinggi. Hal yang harus  kita sepakati bersama adalah bahwa kebersamaan bukan berarti ketergantungan pada seseorang, dalam artian kita tidak dapat membebankan pada seseorang yang kebetulan saat ini secara materi  dapat dikatakan mampu, menurut saya kebersamaan dalam komunitas dapat diwujudkan dengan pemberian kontribusi baik materi maupun non materi sesuai dengan kemampuan dari anggota yang tergabung dalam komunitas itu sendiri. Prof Soerjono Soekanto sebagai pakar sosiologi berpendapat bahwa : “ setiap interaksi sosial baik dalam kegiatan ekonomi maupun sosial  selalu menyertakan identitas sosial yang menjadi ciri dari komunitas tersebut”


Terkait dengan komunitas Keluarga Besar Rr Nganten Sarijem Martodihardjo, perlu pula publikasi identitas komunitas. Publikasi melalui media sosial telah dilakukan baik melalui Blog, BB maupun media sosial lainnya.

Dalam komentar “ Tulisan warisan leluhur “ Pakde/Oom Ucu ( Yusuf Sutanto ) berpendapat bahwa Komunitas identitas keluarga Besar Rr Nganten Martodihardjo akan ditunjukan melalui atribut Kaos bertuliskan keluarga Besar Kita.  Dalam komentar, Saya pribadi sangat setuju, kapan akan diwujudkan kita tunggu , apalagi jika gratis....wkkkkkk...wkkkk...wkkkkkk, Just kidding koq saudara-saudaraku.  Niatan ini sungguh luar biasa , saran untuk Pakde/Oom Ucu ( Yusuf sutanto ) dicetak saja, lalu kirim berikut biaya yang harus kita tanggung untuk pembuatan kaos tersebut. Hal ini saya ungkapkan untuk mewujudkan satu kebersamaan tapi tidak merupakan satu ketergantungan. Mohon maaf bila tulisan ini kurang berkenan untuk keluarga besar.


Saya berkeyakinan semua anggota keluarga besar Rr Nganten Sarijem Martodihardjo akan dapat bertahan, berkembang dan sejahtera pada masa yang akan datang. Amien .